BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus penggelapan, Randy Argawan mengaku sudah mencicil kerugian perusahaan tempatnya bekerja. Namun pihak perusahaan tetap saja melaporkannya dalam kasus tersebut.
"Gaji saya sudah dipotong Rp 2,4 juta. Ada juga saya bayar Rp 2,5 juta dan tersisa, namun tetap dilaporkan," ucap terdakwa saat sidang, Senin, 9 November 2020.
Terdakwa menggelapkan uang milik CV Lucky Fresh Food Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim berawal pada Selasa, 19 Maret 2019 sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketika itu, pelapor Andi Nasrul selaku kepala cabang perusahaan tersebut melakukan pengecekan faktur telur ayam. Hasilnya ditemukan 4 faktur penjualan yang sudah melewati batas jatuh tempo pembayaran.
Di antaranya faktur order telur di Toko Murni sebesar Rp 2.910.000, Kios Putri Kopsel Rp 5.160.000, Toko Vita Rp 5.100.000, dan Toko Ika Rp 3.825.000.
--page
"Telur itu saya jual sendiri karena saat itu sales yang menawarkan dengan saya," ucap terdakwa.
Terdakwa juga beralasan yang punya ide awal adalah sales, hiingga diiyakannya. Saat mencoba menjual telur itu, terdakwa mengaku tidak berjalan lancar dan bahkan merugi. Alhasil, terdakwa berhenti dan harus menanggung tagihan dari order tersebut. (NACO/B-11)








