BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean atau KPPBC TMP C Pulang Pisau bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng mengungkap narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis tembakau gorila di Palangka Raya.
Kepala KPPBC TMP C Pulang Pisau, Indra Sucahyo pada Senin, 9 November 2020 mengatakan, kasus tersebut terungkap di tempat jasa pengiriman, Jalan Seth Adji, Kota Palangka Raya, Sabtu, 7 November 2020.
"Jadi kami melaksanakan kegiatan penindakan terhadap paket diduga tembakau gorila yang dikirim dari Makassar ke Palangka Raya melalui jasa pengiriman," katanya.
Dia menuturkan, kronologi pengungkapan bermula setelah menerima informasi sehari sebelumnya bahwa akan ada pengiriman paket tersebut. Selanjutnya, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan BNNP termasuk dengan pihak jasa pengiriman.
Kemudian, petugas gabungan melakukan pemeriksaan paket yang datang. Dalam paket itu disebutkan berisikan jam tangan. Namun setelah dicek, rupanya tembakau gorila seberat 24,51 gram.
--page
Berikutnya, tim menangkap terduga pelakunya, Reza (24 tahun) lalu memeriksa tempat tinggalnya di Gang Wortel, Jalan Seth Adji.
Sementara itu, Kasi Penyidikan dan Penindakan (P2), Firman melalui Kasubsi P2, Yudha menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan papir dan bungkus plastik kemasan penjualan eceran.
"Tapi tersangka tidak mengaku menjual lagi. Dia katanya hanya pengguna. Menurut pengakuan pelaku paket narkoba tersebut dia beli secara online," katanya.
Saat ini, pengungkapan tersebut ditangani oleh pihak BNNP. Petugas BNNP juga telah menyampaikan ke awak media terkait pengungkapan itu. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan sejauh mana peran dari pelaku atas kepemilikan barang bukti tersebut. (BUDI YULIANTO)








