SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ronni, aparatur sipil negara pada Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur diduga menipu Ardiansyah hingga ratusan juta rupiah. Modusnya, dia meng-iming-imingi bantuan alat pertanian dan meminjam nama kelompok tani. Hal itu terungkap dari fakta persidangan terdakwa.

Menurut korban Ardiansyah, dirinya menyetorkan uang ratusan juta rupiah tersebut pada 2016 silam, berawal saat korban ikut mengantar rekannya mengambil alat pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur, Jalan Jenderal Sudirman Km 6,5 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur dan bertemu dengan terdakwa.

Di situlah mereka berkomunikasi dan berkenalan hingga korban mengusulkan bantuan berupa alat penggiling padi lengkap, pikap dan truk melalui terdakwa namun dengan diminta sejumlah uang. 

"Setiap kali dia ke rumah saya selalu saya serahkan uang tersebut, kalau yang ada bukti sekitar Rp 308 juta. Sebenarnya lebih, ada sekitar Rp 525 juta," ucap korban yang turut dibenarkan istrinya saat jadi saksi, Radiah.

Uang yang diserahkan kepada terdakwa tersebut menurut korban ada yang diberikan secara langsung di rumahnya di Desa Sei Ijum, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan ada juga melalui via transfer. Saat barang yang dijanjikan tersebut tak kunjung datang, korban sempat meminta terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut namun juga tidak ada itikad baiknya.

--page

Sementara itu, Nanang Kasim menyebutkan perbuatan terdakwa tersebut terbongkar setelah mereka mendatangi dinas terkait, dan bertemu kepala bidang di dinas itu Pintar Siahaan, lalu menagih bantuan hand traktor yang juga dijanjikan terdakwa dengan kelompok tani mereka.

"Dengan Pak Pintar itu kami ceritakan, saya bilang tidak hanya kami yang jadi korban namun ada yang lebih besar dari kami yakni Pak Ardiansyah," ucap Nanang.

Selanjutnya, terdakwa mengaku berani menjanjikan bantuan itu karena sebelumnya sudah berkoordinasi dengan atasannya Pintar Siahaan yang menyatakan bantuan itu bisa direalisasikan, baik melalui dana APBN hingga aspirasi. Terdakwa kemudian menjanjikan bantuan itu kepada korban dengan meminta sejumlah uang itu.

"Sebenarnya Pak Ardiansyah itu tidak punya kelompok tani namun kami buat proposal dengan meminjam kelompok tani Pak Nanang Kasim itu, yang merupakan paman korban," ucap terdakwa, Rabu, 11 November 2020.

Pernyataan terdakwa itu dibantah oleh saksi Pintar Siahaan, yang menegaskan sama sekali tidak pernah ada menjanjikan program pengadaan barang tersebut terutama pada 2016. Bahkan menurutnya di dinas tidak pernah ada masuk usulan bantuan itu dari Ardiansyah.

"Tidak pernah ada proposal untuk kelompok tani (Ardiansyah) tersebut," ucap Pintar dalam sidang yang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Sampit Darminto Hutasoit itu. (NACO/B-7)