SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ibik, penadah sawit curian PT KMB sempat mengelabui petugas keamanan perusahaan saat melapor sebelum akhirnya diamankan. Kini kasusnya masih dalam tahap persidangan Pengadilan Negeri Sampit.

Menurut satpam perusahaan yakni menjadi saksi, Simpei, ketika dia berjaga di pos, Ibik singgah melapor ingin ke lahan Manto (DPO) di blok L48. Namun saat diintai, ternyata Ibik mengambil sawit milik perusahaan di blok I 51 F.

Ibik diamankan di pos saat truknya terhenti ketika akan kabur dari blok I 51 F. Pasalnya saat itu, terdakwa dikejar petugas keamanan perusahaan.

Sementara itu menurut saksi Lapriadi menyebutkan, kalau Ibik diketahui mengangkut sawit curian itu karena areal itu masuk dalam HGU perusahaan.

Sehari sebelum diamankan, Manto memanen sawit perusahaan bersama 3 rekannya yang lain di TKP itu dan keesokannya bersama Ibik, Manto ke TKP.

"Di situ lahan perusahaan yang mulia, kalau lahan Manto bukan di situ. Lahan Manto itu jauh dari TKP sekitar 3 km," ucapnya.

--page

Saat sedang memuat, kata saksi, Manto kabur begitu juga Ibik. Akan tetapi saat itu Ibik diamankan di lokasi kejadian, sementara Manto sampai kini masih buron.

Sementara itu keterangan saksi Nur Halim dan Husnul Yakin mengaku tidak melihat langsung kejadian pencurian dan pengakutan sawit itu. 

Mereka hanya dilaporkan sekuriti dan mengecek ke lokasi terkait adanya tindakan itu. Pasalnya, ada barang bukti yang diamankan serta bekas pemanenan. Padahal tidak ada jadwal pemanenan di TKP saat itu.

Terdakwa diamankan pada Sabtu, 8 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 WIB setelah berupaya kabur ketika menimbang dan memuat buah curian Manto (DPO) di PT KMB di lahan Blok I 51 F divisi 4 PT KMB, Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 140 jenjang sawit, tojok, dan truk yang digunakan untuk mengangkut. (NACO/B-11)