SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ramadani baru saja sebulan bekerja sebagai satpam di perkebunan kelapa sawit sudah membawa kabur motor milik atasannya.

 

Menurut saksi Ahmad Setiadi, penggelapan tersebut terjadi pada Mei 2018 lalu. Motor yang dibawanya kabur itu merupakan inventaris perusahaan yang digunakan oleh atasan terdakwa, Jon Jeli Tobing.

 

Sebelumnya, motor baru saja selesai dicuci oleh saksi Jefri di lokasi kejadian kawasan perkebunan kelapa sawit PT WNL, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

 

Adapun motor yang digelapkan itu yakni Honda Verza dengan nomor polisi KH 6507 RS yang terparkir di samping kantor korban.

 

"Saat itu terdakwa sempat mengirim pesan kepada Pak Jon mengatakan sepeda motor tersebut ditinggalinya di pinggir jalan di luar perkebunan namun saat kami cek tidak ada," ucap saksi Yulius Akung.

--page

Sementara itu, pada persidangan Kamis, 12 November 2020 tersebut juga terungkap pada saat terdakwa membawa motor tersebut dilihat oleh saksi Sulastri.

"Terdakwa ada juga lewat depan rumah saya ambil helm, saya tanya mau ke mana, dijawabnya mau ke Sampit katanya. Hanya itu saja yang saya ketahui," timpal saksi Mistiah.

 

Dalam sidang itu, saksi Jon dan Jefri hanya dibacakan saja keteragannya lantaran keduanya sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut.(NACO/B-7)