BORNEONEWS, Sampit - Igo, terdakwa kasus penggelapan sepeda motor milik korban Siti Samsiah menjalani persidangan lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 13 November 2020. Dalam keterangannya, terdakwa mengaku motor itu sempat disembunyikan di tempat rekannya.
"Setelah berhasil saya gelapkan motor tersebut kemudian disembunyikan di tempat teman," kata residivis kambuhan itu.
Dia menambahkan, motor tersebut sempat dipretelinya dengan melepaskan plat dan suku cadang motor lainnya.
"Motor itu hanya saya digunakan dan belum sempat terjual karena tidak ada yang membelinya," ucap terdakwa.
Akibat kejadian itu, korban Siti Samsiah alami kerugian sebesar Rp 10 juta. Pasalnya motor tersebut masih baru dan baru digunakan selama setahun.
--page
Dalam kasus ini terdakwa membawa kabur motor korban pada Kamis, 30 Juli 2020 pukul 06.00 Wib di Jalan H Imbran, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Adapun motor korban tersebut yakni Yamaha Scooter dengan nomor polisi KH 6222 QC. Modusnya korban didatangi di barak dan terdakwa berpura-pura pinjam ingin ke pasar. (NACO/B-11)








