KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Dewan Pengupahan Kabupaten Gunung Mas sudah menggelar rapat membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 di ruang rapat Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Distranakerkop dan UKM) pada 11 November 2020.

Kepala Distranakerkop dan UKM Kabupaten Gumas, Sudin mengatakan dari hasil dan kesepakatan rapat, maka besaran UMK 2021 ditetapkan Rp 2.936.816,12.

“UMK 2021 tidak mengalami kenaikan dan masih sama seperti UMK 2020,” ujarnya saat dibincangi, Jumat 13 November 2020.

Penetapan UMK berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum 2021, pada masa pandemi Covid-19, serta Keputusan Plt Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang Upah Minimum Provinsi.

”Besaran UMK yang tidak mengalami kenaikan ini dikarenakan terjadi pandemi Covid-19,” tutur Sudin yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Gumas.

--page

Dia menyebut hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Gumas yang membahas penetapan UKM 2021 akan segera disampaikan kepada Bupati Gumas, untuk diteruskan lagi kepada Pemerintah Provinsi Kalteng. (MAGANG/B-6)