KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Karena kabut Asap masih menyelimuti wilayah Kabupaten Gunung Mas, Sekda setempat mengeluarkan surat edaran terkait pengurangan jam pembelajaran untuk satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri/swasta.

Perihal tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 400.3.5/72/Disdikpora.3 dan perubahan jam pembelajaran ini berlaku mulai Jumat, 28 Agustus 2026.

"Dalam surat edaran teresebut, kami perintahkan untuk mengurangi jam tatap muka pada satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Gunung Mas," kata Sekda, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Untuk jenjang PAUD, satu jam pelajaran yang semula 30 menit menjadi 20 menit, untuk SD yang semula satu jam pelajaran 35 menit menjadi satu jam pelajaran hanya 25 menit dan untuk jenjang SMP yang semula satu jam pelajaran yakni 40 menit menjadi satu jam pelajaran 30 menit.

Kemudian, ada pula penundaaan jam masuk sekolah dari pukul 07.00 menjadi pukul 08.00 dan apa bila kabut asap membaik, maka kegiatan belajar mengajar kembali seperti biasa.

Sekda juga meminta pihak satuan pendidikan untuk mengurangi aktivitas kegiatan bagi peserta didik di luar ruangan kelas, meniadakan upacara bendera di lapangan dan juga tidak membakar sampah di lingkungan sekolah.

Selan itu, peserta didik juga diimbau untuk menggunakan masker saat beraktivitas baik di ruangan kelas maupun di luar kelas untuk menjaga kesehatan dari kabut asap yang sedang terjadi.

"Kami minta kepada kepala sekolah agar melaporkan perkembangan kondisi kabut asap di sekitar satuan pendidikan masing-masing kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Gumas melalui Bidang Pembinaan SD dan SMP," ucap Sekda. (RISKA YULYANA/H)