KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas bersama Bagian Hukum Setda Kapuas menggelar rapat, bertempat di ruang rapat gabungan komisi pada Senin, 16 November 2020.

Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan bersama Kabag Hukum Setda Kapuas, Pepen Nurpendi didamlingi staffnya.

Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Algrin Gasan mengatakan rapat Bapemperda ini terkait ada 5 buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang ditarik, yang mana Raperda yang termasuk di dalam Propemperda tahun 2020 yang belum terealisasi.

"Kan ada namanya Propemperda jadi tahun 2020 ini ada 11 buah Raperda yang sudah menjadi Perda. Tetapi masih ada tersisa 5 Raperda tersebut yang belum dibahas, sehingga itu kita tarik, dan sebagian akan diprogramkan tahun 2021," kata Algrin Gasan seusai rapat.

Untuk itulah, lanjut Politisi dari Partai Golkar ini, rapat dilakukan juga karena aturan penarikan tersebut harus melalui surat keputusan pimpinan DPRD atas rekomendasi Bapemperda.

--page

"Begitu juga untuk Propemperda tahun 2021 harus berdasarkan surat keputusan pimpinan DPRD atas rekomendasi Bapemperda dan itu harus diumumkan dalam rapat paripurna untuk Propemperda tahun 2021," tuturnya.

"Kita untuk memenuhi legalitas dan syarat aturan dari Kemendagri," lanjut dia.

Adapun 5 buah raperda tersebut satu di antaranya merupakan Raperda inisiatif DPRD. "5 Raperda itu karena berbagai ketentuan terpaksa harus ditarik dan ada sebagian yang diprogramkan tahun 2021. Ini masih dalam bentuk rancangan yang belum sempat dibahas tahun 2020," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)