SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Nurdiani alias Nonoy (39) dan Liani Windy alias Lia (26) ketahuan mencuri motor (curanmor) milik Rini Agustin saat mereka menggadaikannya dan pencurian itu beredar di media sosial.

"Nurdiani ini teman sekolah saya dulu, dia datang mau minta bantu mengadaikan motornya, saya tanya suratnya, katanya ada saja," kata saksi Sumayah, sidang Rabu, 18 November 2020.

Setelah diserahkan uang Rp 2,7 juta, Nurdiani langsung kabur, hingga tidak berapa lama anak saksi melihat di Instagram ada postingan pencurian motor yang digadaikan kepadanya itu.

"Awalnya dia bilang itu ada suratnya saat saya kasih uang kabur dia, setelah tahu kalau itu motor curian saya lapor ke Polsek Ketapang," ucap Sumayah.

Dari situ keduanya diamanakan pihak kepolisian. "Saya tahu mereka pencurinya saat mereka diamankan polisi," ucap korban.

--page

Saksi menyebutkan perbuatan itu berawal saat, dirinya dihubungi oleh Lia agar kerumahnya di Jalan Suprapto XII, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Tidak berapa lama korban datang, kemudian mereka bertiga jalan-jalan dan singgah di sebuah warung es di situ Nonoy meminjam motor korban dengan alasan mau ke tempat rekannya.

"Katanya mau ketempat rekannya, pinjam motor saya karena motor ya susah hidupnya," beber Rini.

Saat itu Nonoy membuat kunci duplikat, setelah itu mereka ke kediaman Nonoy di Jalan Walter Hugo Gang Kencana 4, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada Rabu, 6 September 2020 sekitar pukul 14.30 Wib di situ motor tersebut diambil dan digadaikan. 

"Saya saat di lokasi kejadian, dibawa jalan-jalan oleh Liani, saat kembali motor sudah tidak ada, dan saya lapor polisi," ucap Rini.

--page

Ahmadi maupun Radiatul Janah orang tua korban membenarkan motor anaknya itu diambil oleh keduaw terdakwa. (NACO/B-5)