KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Polsek Mantangai menangkap seorang pemuda berinisial Tt (23), warga Kecamatan Mantangai karena diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korbannya berinisial ER (27) warga Mantangai.

Penganiayaan itu terjadi di Salon Debing Komplek Pasar Beringin Desa Mantangai Hilir RT 05, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas pada Rabu, 18 November 2020.

"Iya, pelaku sudah kami amankan, untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Mantangai, Iptu Catur Winarno BI, Kamis 19 November 2020.

Kapolsek menuturkan, kronologis sementara kejadian itu bermula saat korban bersama-sama dengan pelaku sedang berada di dalam salon tersebut untuk memotong rambut. Diduga, mereka sambil meminum-minuman jenis vodka.

Kemudian, terjadi kesalahpahaman antara keduanya menyebabkan korban memukul pelaku menggunakan pecahan botol minuman dan menyebabkan luka.

--page

"Karena merasa kesakitan, selanjutnya terlapor mengeluarkan pisau yang disimpan di dalam saku celana sebelah kiri. Kemudian menusukan berkali-kali yang mengenai tubuh bagian dada, perut dan bahu," bebernya.

Akibat tusukan pisau pelaku, korban mengalami luka pada bagian dada, bahu dan perut hingga usus terburai keluar.

Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas Mantangai untuk mendapatkan perawatan medis serta dirujuk ke RSUD Kuala Kapuas,

"Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Mantangai dan kami tindak lanjuti ke lokasi kejadian hingga pelaku diamankan," ucapnya.

Dalam kasus ini, pelaku dikenalan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)