SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Bambang Surapat sempat tidak mengaku saat ditanya Sulaiman, kepala gudang terkait alasan bungkil sawit yang diantar tidak sampai ke pelabuhan.

Meski tersangka tidak mengakui, namun setelah kepala bagian operasional Marom bertanya kepadanya, akhirnya dia berterus terang menyebutkan jika bungkil sawit itu dijualnya.

"Saya jual bungkil itu dan tidak saya antar ke pelabuhan," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Kamis, 19 November 2020.

Karena merasa telah dirugikan tersangka akhirnya dilaporkan pihak perusahaan ke polsek setempat. Dalam perbuatannya itu, perusahaan merugi sektiar Rp 12,5 juta.

Di perusahaan itu, tersangka menyebut pekerjaannya sehari-hari sebagai sopir truk. Dan dalam sekali mengantar bungkil sawit, tersangka diberi upah sebesar Rp 100 ribu.

Tersangka melakukan perbuatannya pada Minggu, 13 September 2020 pukul 19.30 WIB. Berawal saat tersangka bongkar muat di Pelabuhan Bagendang Kecamatan Mentaya Hilir Utara, tersangka didatangi Khairul Mahmudin alias Hairul menanyakan bungkil sawit bisa dijual atau tidak.

--page

Setelah diiyakan tersangka, keduanya bersepakat jika harga bungkil itu Rp 1 juta per truk, hingga tersangka menuju gudang CV Lahan Makmur Sentosa di Jalan M Hatta, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Setelah itu bungkil tersebut diminta diantar ke Pelabuhan Bagendang, menggunakan truk dengan nomor polisi KH 9161 FM. Akan tersangka singgah di Desa Bapanggang Raya, Kecamatan MB Ketapang. Di sana sudah ada Khairul dan Sukriansyah yang membeli bungkil sawit seberat 8.040 kilogram itu. (NACO/B-11)