BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua KPU Provinsi Kalteng, Harmain Ibrohim menyampaikan bahwa Sugianto Sabran sudah dipastikan absen atau tidak dapat mengikuti debat publik tahap 2 yang akan dilaksanakan malam ini di Jakarta, Kamis, 19 November 2020.
Hal tersebut berdasarkan surat resmi dari tim paslon Sugianto Sabran-Edy Pratowo Nomor 139/Timkam SS-EP/KTG/XI/2020 perihal berhalangan mengikuti debat tahap 2 karena Calon Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran positif Covid-19.
"Surat tersebut juga dilampiri surat dari RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya terkait laporan hasil pemeriksaan laboratorium sampel Covid-19 beliau," kata Harmain.
Harmain menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye, Pasal 22 ayat 4 menyatakan pasangan calon yang tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka karena alasan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
"Untuk jadwal debat tetap dilaksanakan sesuai jadwal," tutur Harmain.
--page
Sementara itu, Calon Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat ini sudah melakukan isolasi mandiri selama 14 hari kedepan. Tim medis juga akan melakukan pengecekan secara berkala. (NOPRI/B-7)








