BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan I, bertempat di ruang paripurna pada Senin 23 November 2020.
Dalam rapat ini salah satu agenda yakni pengumuman nama-nama Panitia khusus (Pansus) untuk mengkaji dan membahas dua buah Raperda Kabupaten Kapuas, yaitu Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kapuas dan Raperda tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah didampingi Wakil Ketua I Yohanes, diikuti seluruh anggota dewan.
Sedangkan, dari pihak eksekutif dihadiri langsung Plt Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor bersama sejumlah kepala SOPD dan unsur Forkopimda.
"Agenda hari ini juga pengumuman nama-nama Pansus Raperda Kabupaten Kapuas," kata Ardiansah dalam rapat.
--page
Kemudian, Sekretariat DPRD Kapuas melalui Kasubbag Risalah, Enggan menyampaikan nama-nama anggota Pansus Dua Raperda tersebut yang dikirimkan dari 7 fraksi-fraksi pendukung dewan.
Mulai dari Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, PPP, Gerindra, Fraksi Nurani Bintang Demokrat, dan Fraksi Keadilan Amanat Bangsa. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)








