BORNEONEWS, Sampit - Taufik menyebutkan kalau dirinya hanyalah perantara dalam kasus minyak kotor (Miko) yang digelapkan oleh terdakwa M. Antoni.
Taufik dalam kesaksiannya menyebutkan Miko itu digunakan untuk bayar utang pinjaman Antoni kepadanya sebesar Rp 100 juta. Saat itu dirinya butuh Miko sehingga menghubungi Antoni selaku manager operasional CV Mas Borneo.
"Lalu Miko itu dijual kepada PT Pesud, saya hanya sebagai perantara saja," kata Taufik dalam sidang, Selasa, 24 November 2020.
Menurut Taufik sebagaimana surat jalan 2 truk tangki Miko itu ditujukan kepada PT Pesud, hingga belakangan diketahui ternyata itu digelapkan oleh Antoni berdasarkan laporan Mujiono direktur CV Mas Borneo.
Akibat kejadian itu, Taufik mengaku turut dirugikan. Pasalnya dirinya mengira Miko itu tidak bermasalah, pasalnya dia berhubungan langsung kepada Antoni saat itu yang merupakan kepercayaan Muji saat itu.
--page
Dalam laporan Mujiono disebutkan kasus ini berawal saat Miko diangkut dari kawasan PT Agro Wana Lestari dan sesuai kontrak harus diantar ke pelabuhan H Bahtiar atau kepada CV Cahaya Oil Insani.
Akan tetapi sebanyak 2 buah truk tangki Miko itu dialihkan dengan pembeli lain yakni PT Pesud di pelabuhan Pemkab Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim oleh Antoni tanpa sepengetahuan atau seizin bosnya yang akrab disapa Pak Muji tersebut pada Rabu, 2 September 2020 dengan truk tangki KH 9265 FE dan KH 8407 FN. (NACO/B-5)








