SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bambang Surapat mengaku tetap dilaporkan hingga diproses saat ini atas laporan CV Lahan Makmur Sentosa dalam kasus penggelapan bungkil sawit.

Padahal dalam keteragannya di persidangan, Rabu, 25 November 2020, kerugian yang dialami perusahaan sebesar Rp 12,5 juta sudah diganti rugi olehnya.

"Kerugian perusahaan itu sudah saya ganti rugi," kata sopir truk tersebut. Terdakwa menceritakan melakukan perbuatannya itu pada Minggu,13 September 2020 pukul 19.30 WIB.

Berawal saat terdakwa yang bekerja sebagai sopir itu bongkar muat di pelabuhan Bagendang Kecamatan Mentaya Hilir Utara, terdajwa didatangi Khairul Mahmudin alias Hairul menanyakan apakah bungkil sawit bisa dijual atau tidak.

Setelah diiyakan oleh terdakwa, keduanya bersepakat bahwa harga bungkil itu Rp1 juta per truk, saat itu terdakwa menuju gudang CV Lahan Makmur Sentosa di Jalan M Hatta, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

--page

Setelah itu bungkil tersebut diminta diantar ke pelabuhan Bagendang, menggunakan truk dengan nomor polisi KH 9161 FM akan tetapi oleh terdakwa disinggah di Desa Bapanggang Raya, Kecamatan MB Ketapang.

Di situ sudah ada Khairul dan Sukriansyah yang membeli bungkil sawit itu seberat 8.040 Kg. Terdakwa menyebutkan nekat melakukan penggelapan tersebut karena butuh uang untuk membantu biaya berobat keluarganya yang masuk rumah sakit.

Diakuinya perbuatan itu baru pertama kali dilakukan sejak 3 tahun bekerja. "Bungkil itu saya jual Rp 1 juta saja, saya mengaku salah dan menyesal atas apa yang saya lakukan," tandasnya. (NACO/B-6)