BORNEONEWS, Sampit - Bambang Surapat saat berhadapan dengan Maron Ervandi kepala bagian operasionalnya dan karyawan lainnya tidak mengaku saat ditanya mengapa 1 truk bungkil sawit yang harusnya diantar ke pelabuhan Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara tidak sampai.
Bahkan sampai akhirnya perbuatannya itu terbongkar terdakwa tetap saja berupaya menyembunyikan siapa penadah atau pembeli bungkil sawit milik perusahaan tersebut.
"Saya tanya saksi Sulaiman di bagian gudang ada pengiriman katanya, saat ditanya saksi Abdul Rozak yang ada di pelabuhan barang tidak masuk katanya," ucap Maron pada sidang, Rabu, 25 November 2020.
Sehingga kata saksi Maron dirinya mempertanyakan dengan Bambang, dan tidak diakuinya sama sekali saat itu, pada akhirnya seluruh karyawan dikumpulkan.
"Setelah itu semua karyawan saya kumpulkan di situ Bambang tidak mengaku juga, karena tidak ada penyelesaian saya bubarkan dan malam Bambang nelpon saya dan mengaku kalau bungkil sawit itu dijualnya ke orang lain," terang saksi.
--page
Bambang menurut saksi pada akhirnya dilaporkan karena tidak mau membuka identitas siapa pembeli bungkil sawit tersebut, hingga akhirnya ketika kasus itu berproses baru diketahui penadahnya tersangka Khairul Mahmudin dan Sukriansyah.
Sementara Sulaiman membenarkan kalau dirinya ada mengeluarkan surat jalan untuk terdakwa, dan bungkil sawit itu diakui saksi Burhan Fauzi sebelum berangkat ditimbang terlebih dulu.
"Saat itu bungkil tesebut emang benar tidak sampai ke pelabuhan," timpal saksi Abdul Rozak. Sementara itu saksi atau tersangka Khairul dan Sukriansyah membenarkan kalau bungkil sawit tersebut dibeli oleh mereka dengan harga sebesar Rp 1 juta per truknya.
Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Minggu,13 September 2020 pukul 19.30 WIB. Berawal saat terdakwa yang bekerja sebagai sopir itu bongkar muat di pelabuhan Bagendang Kecamatan Mentaya Hilir Utara, terdajwa didatangi Khairul Mahmudin alias Hairul menanyakan apakah bungkil sawit bisa dijual atau tidak.
Setelah diiyakan oleh terdakwa, keduanya bersepakat bahwa harga bungkil itu Rp1 juta per truk, saat itu terdakwa menuju gudang CV Lahan Makmur Sentosa di Jalan M Hatta, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
--page
Setelah itu bungkil tersebut diminta diantar ke pelabuhan Bagendang, menggunakan truk dengan nomor polisi KH 9161 FM akan tetapi oleh terdakwa disinggah di Desa Bapanggang Raya, Kecamatan MB Ketapang.
Di situ sudah ada Khairul dan Sukriansyah yang membeli bungkil sawit itu seberat 8.040 Kg, akibat perbuatannya itu korban alami kerugian Rp 12,5 juta. (NACO/B-6)








