BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang memperbolehkan digelarnya proses belajar mengajar secara langsung mulai Januari 2021, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kotawaringin Barat (Kobar) sudah menyiapkan petunjuk teknis atau Juknis yang wajib dilakukan pihak sekolah dalam proses belajar mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kobar Rosihan Pribadi, Kamis, 26 November 2020 mengatakan bahwa, walaupun juknis sudah dibuat, tentunya boleh atau tidaknya proses belajar mengajar secara langsung tergantung keputusan tim gugus penanganan covid-19 Kabupaten Kobar.
"Dalam juknis tersebut, diatur jumah siswa yang bisa hadir dalam kelas. Untuk siswa SMP, bila dalam kelas terdapat 32 siswa, maka hanya diperbolehkan separuhnya yang hadir yaitu 16 siswa dalam satu hari," jelas Rosihan Pribadi.
Menurut Rosihan Pribadi, untuk siswa SD juga berlaku hal serupa yaitu bila muridnya 28 orang dalam satu kelas, maka yang diperbolehkan hadir dalam kelas pada satu hari sebanyak 14 murid.
"Jadi diberlakukan sistem shifting atau masuk secara bergiliran. Misalnya hari ini masuk kelas adalah kelompok A, maka besok harinya yang masuk adalah kelompok B. Kelompok yang mendapat giliran tidak masuk untuk belajarblangsung di sekolah, melakukan belajar di rumah masing-masing," jelas Rosihan Pribadi.
--page
Kemudian, durasi satu jam pelajaran di kelas juga diperpendek. "Biasanya satu jam pelajaran sekitar 40 menit, namun diperpendek jadi 30 menit. Kegiatan ekstra kurikuler seperti olahraga dan lainnya ditiadakan untuk mencegah kerumunan. Selain itu jam istirahat juga ditiadakan," jelas Rosihan Pribadi.
Dia menambahkan, nantiya guru di sekolah yang mengatur giliran siswa keluar ruangan secara bergantian, untuk mencuci tangan dan menghirup udara segar selama 5 hingga 10 menit.
"Kemudian bila nantinya di sekolah ditemukan adanya individu yang terpapar covid-19, pihak sekolah diberikan kewenangan menutup kegiatan sekolah tanpa menunggu instruksi dari Disdikbud. Namun untuk membuka kegiatan belajar mengajar kembali, harus diputuskan oleh tim gugus covid-19 bersama Disdikbud Kobar," demikian Rosihan Pribadi menyampaikan. (WAHYU KRIDA/B-7)








