BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan, terdapat 5 Kabupaten dan 1 Kota masuk zona merah dalam peredaran narkoba.
Adapun kelima daerah itu yakni, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Kapuas, Katingan dan Kota Palangka Raya.
Hal tersebut diungkapkan Edi, usai menggelar press release pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu diruang lobi kantor BNNP Kalteng, Jumat 27 November 2020.
Dia menjelaskan, ditetapkannya 5 Kabupaten dan 1 Kota tersebut berdasarkan hasil dari pengungkapan kasus selama ini.
Edi mencontohkan, diwilayah Kabupaten Katingan disitu terdapat Lapas khusus narkoba.
--page
"Secara logika, penghuninya disekitaran reguler, disitukan marketing semua itu. Mungkin para bandar dan penyalahguna. Bahkan di dalam Lapas itu kerap terjadi penyalahguna," tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)








