KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polisi menangkap seorang pria berinisial SW (43) atas kasus dugaan penggelapan hand tractor milik Kelompok Tani Masa Subur di Desa Saka Lagun, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.

Tersangka ditangkap petugas gabungan dari Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Pulau Petak di Km 1 Desa Anjir Mambulau, tepatnya di bawah jembatan pal 1 Kecamatan Bataguh.

"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Pulau Petak, Ipda Nur Rokhim, Sabtu 28 November 2020.

Adapun kronologis kejadian itu bermula pada Senin, 16 November 2020, tersangka meminjam hand tractor kepada pelapor dengan maksud untuk menggarap lahan sawah milik salah satu anggota Kelompok Tani Usaha Murni Desa Saka Lagun.

"Sampai Rabu, 25 November 2020 belum juga dikembalikan. Dan tersangka tidak berada di Desa Saka Lagun. Lantaran curiga, pelapor mencari tahu keberadaan hand tractor tersebut," tuturnya.

Namun, lanjut dia setelah dicari keberadaan alat tersebut, pelapor mendapat informasi jika sudah dijual tersangka.

"Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti hingga kami lakukan penindakan," ucapnya.

Atas kejadian tersebut kelompok Tani Masa Subur Desa Saka Lagun Kecamatan Pulau Petak mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp. 35 juta.

"Barang bukti diamankan berupa 1 buah hand traktor merk Yanmar warna merah. Tersangka dikenakan pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)