BORNEONEWS, Muara Teweh – Dengan telah disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara tahun 2021 oleh seluruh Fraksi DPRD Barito Utara, Seluruh Kepala Perangkat Daerah diminta segera pedomani pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Diharapkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah agar segera melaksanakan dan sungguh-sungguh mempedomani petunjuk pelaksanaan anggaran yang menjadi acuan APBD serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan prinsip pengendalian dan pengawasan anggaran,” terang Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra pada kegiatan rapat pendapat akhir terhadap Raperda APBD tahun 2021, Senin 30 November 2020.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, dihadiri Wakil Ketua I, Wakil Ketua II dan dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, unsur FKPD, Kepala Perangkat Daerah dan undangan lainya.
Sugianto Panala Putra mengatakan rapat ini sebagai salah satu perwujudan atas komitmen yang telah kita sepakati bersama untuk mempercepat proses pembahasan dan juga pelaksanaan atas dasar pertimbangan untuk kepentingan masyarakat tanpa mengurangi atau menghilangkan hal-hal yang esensial dan rasional dalam menetapkan skala prioritas efektif dan efisien.
“Tahapan proses penganggaran dari penetapan kesepakatan KUA dan PPAS sampai pengajuan RAPBD tahun anggaran 2021, untuk dievaluasi oleh pemerintah Provinsi sebelum ditetapkan menjadi Perda tentang APBD tahun anggaran 2021 telah diusahakan semaksimal mungkin dalam kondisi pandemi virus Covid-19 dan menjadi bahan pemikiran kita bersama serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sugianto Panala Putra.
--page
"Akhirnya semoga seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati dan tercantum dalam anggaran 2021 dapat terlaksana dengan baik dan lancar kedepannya,” kata Sugianto Panala Putra. (RAMADHANI/B-5)








