SERUYAN –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Stok blangko Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Seruyan aman untuk memenuhi permintaan warga setempat.

Kepala Dinas Dukcapil Seruyan, Mansyur Ibrahim mengatakan, saat ini stok blangko KIA tersedia sebanyak 3.000 keping sehingga aman untuk beberapa bulan ke depan.

“Untuk warga yang hendak mengurus Kartu Identitas Anak, silakan datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Seruyan dengan membawa persyaratan,” katanya, Kamis, 3 Desember 2020.

Dia menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus KIA. Seperti fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar, fotokopi Akta kelahiran 1 lembar, dan pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar. Sedangkan untuk anak di bawah 5 tahun tidak perlu melampirkan pas foto.

Penyelenggaraan pelayanan KIA sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Yakni seorang anak yang berusia 0 hingga 17 tahun kurang sehari, wajib memiliki KIA.

--page

“Selain memberikan pelayanan secara langsung, kami juga membuka secara online,” tandasnya. (FAHRUL/B-11)