BORNEONEWS, Sampit - Khairul Mahmudin alias Khairul dan Sukriansyah membeli bungkil sawit hasil penggelapan terdakwa Bambang Surapat untuk dijualnya kepada Singerson seorang peternak babi.
"Waktu itu saya yang beli, saya tidak tahu itu hasil penggelapan, saya kira itu hasil yang mereka kumpulkan di pelabuhan karena mereka ini penyapu pelabuhan bungkil sawit," ucap saksi Singerson, Kamis, 3 Desember 2020.
Singerson menyebutkan membeli bungkil sawit kepada kedua terdakwa sudah yang kedua kalinya, di mana bungkil tersebut diakui untuk pakan ternak babinya.
"Waktu itu saya beli seharga Rp 2,4 juta," tukas saksi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit maupun penuntut umum.
Sementara itu saksi Marom Malvin, Suliman, Abdul Rozak dan Burhan Fauzi membenarkan kalau bungkil sawit itu milik CV Lahan Makmur Sentosa yang hausnya diantar ke pelabuhan Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Namun oleh terdakwa Surapat dijual kepada kedua terdakwa.
--page
"Akibat kejadian itu kami alami kerugian Rp 12,5 juta," tukas Marom selaku manager operasional perusahaan itu.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa Surapat saat bekerja sebagai sopir bongkar muat di pelabuhan Bagendang Kecamatan Mentaya Hilir Utara, terdakwa didatangi oleh terdakwa Khairul Mahmudin alias Hairul (berkas terpisah) menanyakan apakah bungkil sawit bisa dijual atau tidak.
Setelah diiyakan oleh terdakwa, keduanya bersepakat bahwa harga bungkil itu Rp1 juta per truk, saat itu terdakwa menuju gudang CV Lahan Makmur Sentosa di Jalan M Hatta, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Bungkil tersebut harusnya diantar ke pelabuhan Bagendang, menggunakan truk dengan nomor polisi KH 9161 FM akan tetapi oleh terdakwa disinggah di Desa Bapanggang Raya, Kecamatan MB Ketapang. Di situ sudah ada Khairul dan Sukriansyah yang membeli bungkil sawit itu seberat 8.040 Kg.(NACO/B-5)
Area lampiran








