SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus penggelapan, Susi Andriani berdalih tak semua kerugian Toko Griya Samudera yang dinikmatinya. Adapun dalam kasus ini, perusahaan merugi hingga puluhan juta rupiah.

"Memang sebagian ada yang saya gunakan untuk kebutuhan pribadi dan membiayai sekolah 9 adik saya," kata terdakwa dalam sidang lanjutan, Selasa, 8 Desember 2020

Menurut terdakwa sebagian kerugian berasal dari keuangan brangkas yang minus. Dan itu digunakan untuk menutupi uang itu berasal dari setoran para kasir, karena sering terjadi kekurangan dan terdakwa yang bertanggung jawab.

"Karena sering kurang saya yang merasa tanggung jawab, akhirnya menumpuk sampai brankas minus sekita Rp 27 juta," kata terdakwa.

Terdakwa juga menyebut ada beberapa rekan kerjanya yang meminjam uang seperti Yanti sebesar Rp 2 juta namun semua itu sudah dikembalikannya.

Sementara itu Noerriya Fatmawati Asma Ningrum alis Arum, masih belum semuanya mengembalikan pinjamannya melalui terdakwa.

--page

"Biasanya kalau dia (Arum) pinjam, agar tak terlihat di CCTV saya selipkan pinjamannya di dalam buku," ucap terdakwa.

Dia tidak bisa menolak pinjaman Arum, lantaran tidak berani dan merasa tertekan dengan atasannya tersebut. Sehingga berapa pinjaman Arum langsung diserahkannya.

"Dari pinjaman Arum itu kadang dia bayar transfer dan ada juga yang cash. Namun setelah dibayarnya dia pinjam lagi, pinjamannya sekitar Rp 36 juta," ucap terdakwa

Sementara dalam kasus ini perbuatan tersebut diketahui pada 6 Juli 2020. Di mana perbuatan itu dilakukan pada 29 Mei 2019 hingga 27 April 2020 

Adapun uang yang digelapkan tersebut berasal dari 74 nota tanda terima dan invoice dengan nilai Rp 65.719.764 milik PT Samudera Mas tepatnya di supermarket Griya Samudera.

Selain itu turut diamankan barang bukti dari brankas tersangka uang sebesar Rp 23 juta dan nota tanda terima dan invoice sebanyak 115 lembar.

Adapun modus perbuatannya tersebut dilakukan dengan cara saat kasir menyetorkan uang hasil penjualan secara manual kepada terdakwa

Terdakwa lalu mengecek nota tanda terima dan invoice yang masuk ke sistem dan yang belum masuk.  Untuk uang yang sudah masuk ke sistem disetorkan kepada manajer Finance.

Sementara yang belum masuk ke dalam sistem nota tanda terima dan invoice disembunyikan. Selanjutnya, uangnya digunakan terdakwa. (NACO/B-11)