MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Rito Riadi (30) ditemukan tewas dengan badan tergantung seutas tali di rumahnya Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara pada 12 Agustus 2020. Awalnya, korban disangka gantung diri.

Namun, dalam  hasil penyelidikan kepolisian, ditemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya warga sekitar TKP yang melihat bercak darah di dinding wc umum dan pipa septic tank tak jauh dari kediaman korban.

Kepolisian kemudian mendapati darah yang menempel pada dinding dan pipa. Dan itu kemungkinan darah korban.

Hasilnya, setelah pemeriksaan kembali berupa otopsi jasad korban pada 4 November 2020 di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, ditemukan ada tanda kekerasan pada sebagian tubuh korban. 

Setelah itu, Polres Barito Utara melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga mendapatkan titik terang. Akhirnya, Satreskrim Polres Barito Utara mengamankan lima terduga pelaku pembunuhan.

--page

“Lima tersangka telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim, AKP M Tommy Palayukan, Selasa, 8 Desember 2020.

Dalam kasus ini, lima tersangka dikenakan pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. (RAMADHANI/B-11)