PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ombudsman melakukan penandatanganan kerja sama tentang penanganan pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan bupati di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Penandatanganan itu dilaksanakan oleh Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim dan Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng Biroum Bernardianto, Selasa sore 8 Desember 2020.

"Hari ini kita menjalin kerja sama tentang penanganan pengaduan masyarakat tekait penyelenggaraan pemilihan gubernur dan bupati. Kerja sama ini dalam rangka koordinasi kemudian berbagi informasi dan juga administrasi terkait pemilihan. Ini juga tindak lanjut MoU antara KPU RI dan Ombudsman RI," kata Harmain.

Sementara itu Biroum Bernardianto menjelaskan bahwa kerja sama itu erat kaitannya dengan kewenangan Ombudsman untuk mencegah terjadi maladministrasi dalam penyelenggaraan Pilkada baik pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati di Kalteng.

"MoU ini tidak mengambil alih pekerjaannya pengawasan Pilkada oleh Bawaslu, tapi lebih kepada hal-hal yang terkait dengan kewenangan Ombudsman di UU 37 Tahun 2009," jelasnya.

--page

Pihaknya membuka diri untuk memberikan informasi dan koordinasi terkait kewenangan yang menjadi tupoksi oleh Ombudsman itu sendiri.

"Jadi tidak kepada substansi penyelenggaraan Pilkada, tapi terkait dengan proses pelayanan publik yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu serta pihak yang terkait dalam Pilkada di Kalteng tahun 2020 ini," pungkasnya. (HENDRI/B-6)