SERUYAN –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Sehubungan dengan meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Seruyan kembali memberlakukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

 Melalui Surat Edarannya, Bupati Seruyan mengeluarkan kebijakan seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Pendidik atau Guru dan  Tenaga Kontrak  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan, agar melakukan kerja mandiri di rumah masing-masing.

Dalam edaranya, Bupati mengungkapkan, bekerja secara  mandiri dilakukan  dengan sistem online  dari rumah masing- masing, dan handphone harus selalu aktif.

"Selama bekerja mandiri di rumah, handphone harus selalu aktif dan siaga menunggu perintah atasan," pintanya.

Adapun pelaksanaan disiplin kerja berdasarakan surat edaran ini, lanjut dia, akan disesuaikan oleh kepala perangkat daerah masing-masing.

--page

"Di setiap perangkat daerah harus ada yang standby atau piket di kantor masing-masing minimal 2 level jabatan eselon (eselon II, III dan IV), ditambah beberapa staf menyesuaikan kebutuhan dan diatur oleh kepala perangkat daerah," jelasnya.

Selain itu, tambah bupati, pengamanan gedung kantor diatur secara mandiri selama 24 jam dengan cara shift jaga siang dan malam oleh petugas jaga.

"Semua ASN dalam melaksanakan dinas luar daerah dan dalam daerah hanya dilakukan untuk hal penting dan mendesak dan harus seijin Bupati, secara  berjenjang melalui kepala  perangkat daerah masing-masing,” tegasnya.

Kebijakan ini, berlaku sejak dikeluarkan edaran hingga tanggal 28 Desember 2020 dan akan dievaluasi kembali dengan pertimbangan perkembangan selanjutnya. (FAHRUL/B-7)