SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jordi Fitrianto, terdakwa penganiayaan ayah kandungnya Masroni menjalani persidangan lanjutan. Dalam keterangannya, terdakwa tidak menampik kalau sering mabuk.

Terdakwa menceritakan kejadian itu yakni menarik kerah baju dan memukul ayahnya karena persoalan sepeda motor. Terdakwa beralasan tidak tahu kalau motor tersebut tidak bisa ditebus ayahnya.

Terdakwa juga mengaku membawa senjata tajam jenis pisau yang sebelumnya sering dibawa kemana-mana untuk berjaga-jaga.

"Pisau itu milik saya dan saya dapatkan dengan cara membeli, waktu itu saya memang dalam kondisi mabuk," ucap terdakwa saat di persidangan.

Dalam persidangan tersebut terdakwa hanya bisa mengaku menyesal atas apa yang sudah dilakukannya kepada ayah kandungnya itu. Bahkan saat itu dia menangis meminta maaf seraya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Terdakwa melakukan perbuatannya pada senin 26 Oktober 2020 sekitar pukul 16.15 WIB di Jalan Tar-Tar Gang Batu Giok, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

--page

korban saat itu tidak tangi oleh terdakwa menanyakan soal sepeda motornya yang tidak ada lantaran ditarik oleh pihak leasing karena menunggak pembayarannya.

Terdakwa yang tidak mau tahu itu menarik kerah baju ayahnya dan menganiayanya. Beruntung saat itu di TKP ada polisi yang langsung mengamankan terdakwa. Saat digeledah, polisi menemukan senjata tajam. (NACO/B-11)