PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS, Eddy Abdurrachman mengatakan bahwa sebagai akibat dari pandemi Covid-19, sepanjang tahun 2020, industri sawit sempat dihantam oleh semakin melebarnya gap antara harga Crude Palm Oil atau CPO dan harga minyak dunia.

"Kondisi tersebut mendorong peningkatan yang sangat signifikan terhadap kebutuhan dana insentif biodiesel di tahun 2020 dan proyeksi kebutuhan dana biodiesel di tahun 2021. Sepanjang tahun 2020 BPDPKS bersama seluruh pemangku kepentingan baik dari Pemerintah maupun pelaku industri sawit telah berusaha mengatasi tantangan tersebut dengan mensimulasikan berbagai skenario serta merumuskan alternatif kebijakan untuk menjaga kecukupan dana yang dikelola oleh BPDPKS," kata Eddy pada Kamis, 17 Desember 2020.

Hal ini disampaikan Eddy dalam kegiatan Media Gathering di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta dan disiarkan secara langsung, pada Kamis, 17 Desember 2020 dengan membawa tema Mewujudkan Industri Sawit Berkelanjutan Melalui Integrasi Program Pengembangan Sektor Hulu dan Hilir.

"Di akhir Triwulan III tahun 2020, pemerintah telah memutuskan kebijakan untuk mengubah tarif pungutan ekspor sawit dan produk turunannya," tutur Eddy lagi.

Kebijakan ini menurut Eddy diwujudkan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 191 /PMK.05/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, untuk menyesuaikan kebutuhan dana bagi pendanaan program-program sawit berkelanjutan, sekaligus meyakinkan seluruh pemangku kepentingan mengenai keberlanjutan program mandatori biodiesel B30.

--page

"Program mandatori biodiesel ini tidak hanya penting untuk kedaulatan dan kemandirian energi nasional tetapi juga menjaga kestabilan harga sawit," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)