SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Khairul Mahmudin dan Sukriansyah dijatuhi vonis selama 1 tahun penjara, karena membeli bungkil sawit hasil penggelapan dari terpidana Bambang Surapat.

"Saya menerima yang mulia," ucap Khairul yang diamini Sukriansyah usai mendengarkan vonis majelis hakim pada sidang secara virtual, Kamis, 17 Desember 2020.

Keduanya dianggap bersalah sehingga dijerat dengan Pasal 480 KUHP oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Vonis yang dijatuhkan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Vonis itu juga hanya dikurangi 2 bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 14 bulan penjara.

Adapun perbuatan keduanya berawal ketika Surapat bekerja sebagai sopir bongkar muat di Pelabuhan Bagendang Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Terdakwa didatangi Khairul yang menanyakan bungkil sawit bisa dijual atau tidak.

Setelah diiyakan oleh Surapat, keduanya bersepakat jika harga bungkil itu Rp 1 juta per truk. Saat itu Surapat menuju gudang CV Lahan Makmur Sentosa di Jalan M Hatta, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

--page

Bungkil tersebut harusnya diantar ke pelabuhan Bagendang, menggunakan truk dengan nomor polisi KH 9161 FM. Akan tetapi Surapat disinggahkan di Desa Bapanggang Raya, Kecamatan MB Ketapang.

Di lokasi itu, sudah ada Khairul dan Sukriansyah yang membeli bungkil sawit itu seberat 8.040 Kg. Dalam kasus ini, perusahaan mengalami kerugian Rp 12,5 juta. (NACO/B-11)