PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Pemkab Murung Raya  menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang peningkatan upaya penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

Pemkab Mura melalui Bupati diminta untuk segera membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 sampai tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa dan RT/RW.

"Menyikapi surat edaran gubernur tanggal 15 Desember 2020 maka kami akan membuat surat turunannya kepada pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa termasuk ke rumah ibadah sehingga acuan kita di Kabupaten Mura tidak terjadi klaster baru ataupun terpapar Covid-19," ungkap Asisten Bupati, Serampang, belum lama ini.

Menurut Serampang, langkah menekan penyebaran virus corona ini berupa meningkatkan sosialisasi protokol kesehatan secara masif di tempat umum atau tempat usaha sehingga dapat diketahui secara luas oleh masyarakat.

"Dalam surat eduran juga bahwa kita memfasilitasi dan mengingatkan pihak pelaku UMKM untuk melengkapi saran dan prasana protokol kesehatan di tempat usaha mereka," bebernya.

--page

Selain itu juga, untuk meningkatan penerapan disiplin prokes sesuai dengan aturan yang diberlakukan agar pelanggaran prokes dapat diminimalisir.

"Operasi yustisi prokes tentu tetap dilaksanakan guna menekan pelanggaran prokes, sehingha masyarakat dapat lebih disiplin penerapan prokes," pungkasnya. (Trs)