SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Wajib pajak diingatkan untuk melaporkan pajak sesuai ketentuan agar tidak terjerat hukum seperti yang dialami pengusaha BBM tersangka berinisial SM direktur PT SJ.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah, Cucu Supriatna berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran kepada semua wajib pajak agar menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, dengan melakukan penghitungan, pembayaran dan pelaporan perpajakan selain sesuai ketentuan yang berlaku, juga harus sesuai dengan kondisi atau transaksi yang sebenarnya. 

"Dihimbau kepada para wajib pajak agar tidak mudah tergiur dengan tawaran penggunaan faktur pajak dari pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar," tukasnya, Selasa, 22 Desember 2020

Menurutnya dalam press rilis di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur,  saat pelimpahan berkas tahap II kegiatan ini merupakan upaya terakhir DJP (ultimum remedium) dalam rangka Pengamanan penerimaan Negara dan diharapkan memberikan efek jera agar tidak terulang lagi kejadian serupa. 

"Diharapkan dengan kontribusi wajib pajak pembangunan dapat berjalan lancar untuk mencapai kesejahteraan bersama," tukasnya.

--page

Ia juga menyebutkan agar jangan main-main dengan kewajiban membayar pajak, karena mereka tidak segan-segan untuk melakukan penyelidikan. Pajak adalah penyumbang terbesar pendapatan negara hampir 83 persen dalam APBN.

"Semoga bisa ditindak lanjuti oleh penuntut umum dan membuahkan hasil yang bisa memberikan efek kepada wajib pajak," tegasnya.

Apabila wajib pajak membayar sesuai undang-undang sebelum dilimpahkan ke kejaksaan maka yang bersangkutan tidak akan dihukum. 

"Namun jika sudah masuk ke penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan maka perkara akan terus berjalan hingga persidangan. Jika yang bersangkutan melunasi itu sifatnya hanya untuk meringankan hukuman," tegasnya.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit, Hasan Basri juga mengingatkan agar jangan sampai ada lagi kejadian serupa.

--page

"Kita berharap kesadaran wajib pajak membayar pajak dengan baik dan benar, jangan coba-coba untuk memanipulasi pajak karena suatu saat pasti ketahuan," tukasnya.

Pajak kata dia semuanya untuk membayar biaya pembangunan. Sehingga wajib pajak yang tidak paham atau dapat kendala agar berkonsultasi di kantor pajak pratama Sampit.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Hartono menegaskan pajak mempunyai peran penting dalam kehidupan dan pembangunan nasional.  

"Ini kesekian kalinya Kejari Kotim menerima pelimpahan kasus pajak, selanjutnya kami akan segera menyiapkan dakwaan agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit," tandasnya. (NACO/B-5)