PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng berhasil mengamankan sebanyak 25 orang tersangka dari pengungkapan 18 kasus semenjak Januari - Desember 2020.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan, dari puluhan kasus tindak pidana narkotika tersebut, 17 kasus telah P-21 dan 1 kasus masih dalam proses penyidikan.

"Dari 25 orang tersangka, kami berhasil  menyita sabu seberat 5.716,47 gram, 400 butir obat Carisoprodol dan 25,58 gram tembakau Gorilla," kata Edi saat menggelar press release akhir tahun, Selasa 22 Desember 2020.

Selain itu kata Edi, selama tahun 2020 ini, pihaknya beserta jajaran telah merehabilitasi penyalahguna narkoba sebanyak 206 orang.

Adapaun rehabilitasi tersebut terdiri dari 86 orang rawat Jalan di klinik Pratama BNN Provinsi Kalteng, 111 orang rawat Jalan di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas, 2 orang rawat Jalan di RSUD Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan.

--page

Edi menambahkan, sementara penyalahguna narkoba yang mengikuti rehabilitasi rawat Inap berjumlah 7 orang yakni 3 orang di Balai rehabilitasi Lido, 1 orang di Balai rehabilitasi Tanah Merah, 1 orang di RSJD Kelawa Atei dan 2 orang di Yayasan Galilea.

Dalam mendukung kegiatan rehabilitasi penyalahguna narkoba, BNNP Kalteng saat ini melakukan kerjasama dengan beberapa lembaga rehabilitasi instansi pemerintah.

"Lembaga yang mendukung ini yakni RSUD dr. H. Soemarno Kapuas, RSUD Kuala Pembuang, RSUD Mas Amsyar Kasongan, RSUD Haraga Sasameh Buntok, RSUD dr. Murjani Sampit, RSUD Kuala Kurun, RSUD Muara Teweh dan Puskesmas Pahandut Kota Palangka Raya," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)