SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial TM (29), merupakan residivis kasus pembunuhan dan juga curas. 

"Pelaku ini merupakan residivis, sehingga sudah 2 kali bolak balik masuk penjara. Karena sudah putusan hingga vonis di pengadilan," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Selasa, 22 Desember 2020. 

Sebelumnya, pada 2014, dirinya melakukan aksi pembunuhan. Dan divonis 4 tahun penjara. Namun pada saat keluar penjara pada tahun 2017, pelaku kembali berulah. Dan melakukan aksi curas. 

Sehingga, ia menjadi incaran kepolisian dan dapat ditangkap. Dari ulahnya tersebut, tersangka di vonis 3,8 tahun. Dan baru keluar pada 2019 lalu. 

Namun, dua kali bolak balik jeruji besi. Tidak membuat pelaku bertaubat. Bahkan dirinya kembali beraksi pada 26 Juli 2020. Dengan melakukan aksi curas, korbannya seorang wanita. 

--page

Tetapi, pelaku sempat kabur, dan tidak dapat diringkus jajaran kepolisian. Hingga akhirnya, dirinya kembali berulah dengan melakukan curat di sebuah toko. 

"Saat dirinya beraksi di toko itu, dan ternyata terekam CCTV. Hingga akhirnya dapat kami tangkap," terang Jakin. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)