BORNEONEWS, Palangka Raya - Konsorsium Rakyat Kalteng Peduli Pilkada Damai (KORKAPDA) menyatakan sikap untuk menyuarakan dukungan atas penetapan sidang pleno KPU Kalteng terkait rekapitulasi perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2021-2024.
Pernyataan sikap bersama itu dituangkan di dalam surat yang ditujukan kepada KPU dan Bawaslu Kalteng.
Juru Bicara KORKAPDA Kalteng, Thoesheng TT Asang mengatakan, ada 4 poin pernyataan sikap yang ditujukan kepada kedua penyelengggara Pemilu tersebut.
Adapun ke 4 poin pernyataan sikap ini yakni, pertama, mendukung dan siap mengawal hasil penetapan sidang pleno KPU Kalteng, kemudian yang kedua, mendukung dan siap mengawal kinerja Bawaslu.
Ketiga, mendesak Bawaslu untuk mengambil tindakan tegas maladministrasi pencalonan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 01.
--page
Dan terakhir, mengimbau DPRD Kalteng untuk tetap netral dalam mengawal pelaksanaan Pilkada.
Dia menjelaskan, sebelumnya Pilkada Kalteng ini sudah terlaksana dengan baik. Begitu pula hak suara masyarakat juga sudah disampaikan pada 9 Desember 2020. Pada 17-18 Desember 2020, juga sudah ada pleno penghitungan suara dari KPU.
"Kita mengharapkan, baik 01 maupun 02 harus mematuhi keputusan dari KPU. Jika KPU dan Bawaslu sudah memutuskan tidak ada pelanggaran, silahkan ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ucap Thoeseng didampingi Korlap Ingkit Djafer.
Dia mengimbau kepada masyarakat, agar jangan ada lagi mengadakan kegiatan atau aksi yang mengganggu Kamtibmas. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)








