PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan PT Mitra Mendawai Sejati (MMS) di Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, 4 orang diamankan Satreskrim Polres Kotawaringin Barat.

Mereka berinisial, NA (36), AJ (33), YN (31), TN (31) yang merupakan warga Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), diamankan pada Senin, 21 Desember 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Adithia Dhani menerangkan, awalnya ke 4 tersangka ini diamankan oleh pihak perusahaan, kemudian dilaporkan ke Polres Kobar.

"Jadi aksi keempat tersangka ini pertama kali diketahui oleh salah satu petugas atau karyawan perusahaan yang pada saat itu melihat keempatnya tengah beraksi mengambil buah sawit, kemudian diamankan oleh pihak perusahaan," kata Rendra, Rabu 23 Desember 2020.

Dia mengatakan dari keempat pelaku, diamankan barang bukti berupa 55 janjang TBS dengan berat 95 kg. 2 alat bantu tojok dan juga 1 unit kendaraan roda empat jenis pick up Suzuki Carry warna Hitam yang digunakan sebagai sarana mengangkut buah sawit.

--page

"Akibat perbuatan keempat pelaku ini, PT. MMS (Mitra Mendawai Sejati) mengalami kerugian materil senilai Rp 1.733.750," imbuhnya.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang "Pencurian Dengan Pemberatan" dan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (DANANG/B-6)