BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemkab Kapuas melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pembatasan bepergian perjalanan keluar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN selama libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi ini.
Kepala BKPSDM Kapuas, Aswan mengatakan surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lingkup Pemkab Kapuas dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
“Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan pengetatan pemberian cuti ASN selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru selama dalam masa pandemi Covid-19,” kata Aswan, Rabu 23 Desember 2020.
Kebijakan itu dengan berpedoman pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refotmasi Birokrasi nomor 72 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah pengetatan cuti bagi ASN selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 di masa Pandemi Covid-19.
Sesuai itu, maka ASN di lingkungan Pemkab Kapuas dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2021.
--page
“Apabila Pegawai ASN dan keluarganya perlu untuk melakukan kegiatan dimaksud maka dimohon agar selalu memperhatikan, kriteria, persyaratan dan protokol kesehatan selama diperjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19," harapnya.
Sementara itu, lanjut dia untuk pelaksanaan cuti bersama pegawai ASN Tahun 2020 dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2020 sebagaimana telah dibuah dengan Kepres Nomor 23 Tahun 2020.
“Masing-masing kepala SOPD agar melakukan pengaturan secara ketat, selektif dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain dari cuti bersama kepada pegawai ASN di lingkungannya selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021,” pesannya.
Selain itu, masing-masing Kepala SOPD juga diminta memastikan agar Pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini.
"Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur PP nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)








