PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satreskrim Polresta Palangka Raya akhirnya berhasil meringkus pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mewakili Kapolresta Kombes Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, pelaku ditangkap disebuah baraknya, pada 18 Desember 2020.

Pelaku berinisial SS (28) ini, sudah melakukan aksi Curanmor di Kota Palangka Raya cukup lama. 16 TKP tersebut dilakukan pelaku selama 1 tahun.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu melakukan patroli keliling Kota Palangka Raya. Pelaku mengincar sepeda motor korban yang lalai." Karena sepeda motor korban yang dicurinya kebanyakan kunci motornya tertinggal di motornya," tandas Todoan saat menggelar press release, Senin 28 Desember 2020.

Usai berhasil mengambil sepeda motor korban, pelaku menyembunyikan barang bukti hasil curiannya di tempat temannya.

--page

Kini pelaku beserta 1 unit sepeda motor merek Honda Vario diamankan di Polresta Palangka Raya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 363 ayat 1 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas Todoan. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)