PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satreskrim Polresta Palangka Raya menangkap LLAJ alias Alan (43), pelaku penipuan uang ratusan juta rupiah modus investasi bodong. Pelaku diringkus polisi di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, pada 24 November 2020.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung Gultom mewakili Kapolresta Kombes Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, bermula pelaku menawarkan kerjasama bisnis Forex atau bisnis perdagangan mata uang valuta asing di internet pada bulan Februari 2018.

Pelaku menjanjikan keuntungan kepada korban sebesar 1 persen dari modal setiap harinya.

Kemudian lanjut Todoan, pada 18 Februari 2018, pelaku ke rumah korban Jalan Jambrut Kota Palangka Raya dan korban menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta sebagai modal awal.

"Dan berikutnya, korban ada lagi menyerahkan modal secara bertahap dengan jumlah total sebesar Rp 140 juta," beber Todoan saat menggelar press release, Senin 28 Desember 2020.

--page

Namun kata Todoan, pelaku ada memberikan uang seolah-olah sebagai keuntungan kepada korban sebesar Rp 15 juta. Tetapi selanjutnya, korban tidak pernah mendapat keuntungan lagi, hingga saat ini.

"Setiap korban menagih untuk mengembalikan modal, pelaku tidak bisa dihubungi dan tidak tahu keberadaannya," tandas Todoan.

Korban merasa keberatan, sehingga melaporkan hal itu ke Polresta Palangka Raya dan pelaku berhasil diamankan. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)