BORNEONEWS, Palangka Raya - YS (31), terduga pelaku pembunuhan seorang karyawati perusahan sawit di Kabupaten Katingan, Kalteng, sebelum membunuh korbannya, seorang ibu yang sudah berusia 58 tahun, Fatimah Nikin, selain menguasai harta korban atau perampokan juga pelaku menyetubuhi korban.
YS sendiri kini sudah ditangkap petugas gabungan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). "Tim gabungan yang terdiri dari Personel Resmob Polres Katingan dan Resmob Polda Kalteng, dibantu Resmob Polda Kalimantan Selatan, serta Jatantas Polres Tanah Bumbu menangkap pelaku di Jalan Pasar Minggu, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanbu, Kalsel," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan, Senin 28 Desember 2020.
Saat dilakukan penangkapan pada Minggu dini hari, 27 Desember 2020, pelaku pasrah tidak melakukan perlawanan. "Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Polres Katingan," tandasnya.
Dia menjelaskan, sebelumnya terduga pelaku sudah menjadi incaran kepolisian karena diduga melakukan pembunuhan terhadap korban FN (58), karyawati brondol salah satu perusahaan perkebunan sawit yang tinggal di mess Kerinci, Desa Mirah, Kalanaman, Kecamatan Katingan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng.
Saat ditemukan, posisi korban berada di pinggiran pohon kelapa sawit atau sekitar 50 meter masuk ke dalam dari jalan blok H, PT BHL dengan kondisi korban sudah tewas dengan ditutupi pelepah kelapa sawit.
--page
"Mendapati adanya laporan penemuan jenazah perempuan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan hingga didapat informasi kalau pelaku kabur ke wilayah Provinsi Kalsel," tuturnya.
Petugas akhirnya melakukan pengejaran dengan didukung Resmob Polda Kalsel dan selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya.
"Menurut pengakuan tersangka, sebelum korban dibunuh, tersangka sempat menyetubuhinya dalam keadaan sudah tidak berdaya," pungkasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara di Polres Katingan sebagaimana disampaikan jelas Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, kronologi pembunuhan ini saat korban sedang beristirahat setelah bekerja di Blok H 27, satu perusahaan kelapa sawit, Rabu, 23 Desember 2020 sekitar pukul 13.00 Wib.
Pelaku mendatangi korban secara diam–diam dan dengan menggunakan kayu memukulinya empat kali di bagian leher dan dua kali di bagian perut.
--page
Selanjutnya, pelaku menjarah uang milik korban dan kabur naik mobil travel menuju Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel. (*/B-5)








