BORNEONEWS, Palangka Raya - S, seorang pria warga wilayah Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya ditangkap polisi, lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap keponakannya sendiri yang merupakan anak bawah umur.
"Setelah mendapat laporan, langsung kami menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku," kata Kanit SPKT I Polresta Palangka Raya, Aiptu Hasan Virdies, Sabtu 2 Januari 2021.
Dia menjelaskan, bermula pelaku menyuruh korban untuk menjual lampu senter seharga Rp70 ribu kepada kakeknya.
Namun kata Hasan, korban tidak ketemu kakeknya, karena tidak di rumah. Kemudian korban kembali dan melaporkan kepada pelaku.
"Dan pelaku mendapat laporan itu langsung emosi hingga langsung memukul kepala korban sebanyak dua kali," bebernya.
--page
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polresta Palangka Raya dan pelaku diamankan. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)









