BORNEONEWS, Sampit - Susi Andriani dijatuhi vonis selama 16 bulan penjara atas kasus penggelapan yang dilakukannya di toko bangunan Griya Samudra tempat terdakwa bekerja.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ega Shaktiana, Selasa, 5 Januari 2021.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima. "Saya terima yang mulia," ucap Susi pasrah.
Dalam kasus ini dia dianggap hakim bersalah atas perbuatan yang terbongkar pada 6 Juli 2020. Di mana perbuatan itu dilakukan terdakwa pada 29 Mei 2019 hingga 27 April 2020
Adapun uang yang digelapkan tersebut berasal dari 74 nota tanda terima dan invoice dengan nilai Rp 65.719.764 milik PT Samudera Mas tepatnya di supermarket Griya Samudera.
--page
Selain itu turut diamankan barang bukti dari brankas tersangka uang sebesar Rp 23 juta dan nota tanda terima dan invoice sebanyak 115 lembar.
Adapun modus perbuatannya tersebut dilakukan dengan cara saat kasir menyetorkan uang hasil penjualan secara manual kepada terdakwa
Terdakwa lalu mengecek nota tanda terima dan invoice yang masuk ke sistem dan yang belum masuk. Untuk uang yang sudah masuk ke sistem disetorkan kepada manajer Finance.
Sementara yang belum masuk ke dalam sistem nota tanda terima dan invoice disembunyikan dan uangnya digunakan oleh terdakwa.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang lalu yakni selama 18 bulan penjara. (NACO/B-5)









