SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Noerriya Fatmawati Asma Ningrum alis Arum nampaknya merasa dikorbankan hingga harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa dalam kasus penggelapan uang milik Griya Samudera tempat terdakwa sebelumnya bekerja.

"Ada kecemburuan, setelah ada aturan baru dan yang dapat bonus hanya bagian penjualan saja termasuk saya," ucap terdakwa pada sidang, Selasa, 5 Januari 2021.

Menurut terdakwa sebelumnya semua karyawan mendapatkan bonus, namun pada 2020 dibuat aturan baru di mana yang mendapatkan bonus Hanya mereka di bagian penjualan saja.

Selama bekerja di toko bangunan tersebut terdakwa mengaku tidak memiliki masalah sebelumnya bahkan diakuinya kalau dirinya merupakan karyawan terbaik dipilih oleh pihak perusahaan.

Meski mengakui tindakan meminjam uang perusahaan salah namun diakui terdakwa semua pinjaman tersebut sudah dikembalikannya tidak ada yang tidak dipertanggungjawabkannya.

--page

Namun demikian saat majelis hakim pengadilan negeri Sampit meminta terdakwa untuk menunjukkan bukti tersebut, diakuinya hanya ada beberapa bukti saja sementara selain itu terdakwa mengaku tidak memiliki bukti karena pembayaran hanya sistem kepercayaan saja.

Dalam kasus ini perbuatan terdakwa dan terpidana Susi Andriani tersebut diketahui pada 6 Juli 2020. Di mana perbuatan itu dilakukan Susi bersama terdakwa pada 29 Mei 2019 hingga 27 April 2020 

Adapun uang yang digelapkan tersebut berasal dari 74 nota tanda terima dan invoice dengan nilai Rp 65.719.764 milik PT Samudera Mas tepatnya di supermarket Griya Samudera.

Selain itu turut diamankan barang bukti dari brankas Susi uang sebesar Rp 23 juta dan nota tanda terima dan invoice sebanyak 115 lembar. (NACO/B-5)