BORNEONEWS, Sampit - Noerriya Fatmawati Asma Ningrum alis Arum tidak membantah beberapa kali meminjam uang melalui terpidana Susi Andriani, saat keduanya sama-sama bekerja di Griya Samudera.
"Saya pinjam paling lama 10 hari saya kembalikan lagi," ucap Arum di hadapan jaksa dan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit saat sidang, Selasa, 5 Pebruari 2021.
Menurut Arum kalau dirinya mengaku tahu uang yang dipinjam dengan Susi tersebut milik toko bangunan tempatnya bekerja tersebut.
"Saya pinjam karena ada keperluan pribadi," ucap terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya M.Iman dan rekan tersebut.
Arum juga sempat menjelaskan saat mengembalikan ada kekurangan, namun tidak berselang lama dan diingat oleh Susi dia mengaku langsung mengembalikan itu.
--page
"Tidak ada yang tidak saya kembalikan, saat saya pinjam uang itu tidak menggangu keuangan perusahaan," ucapnya sambil menangis tersebut.
Arum menyebutkan meminjam uang dengan Susi karena insentif yang dijanjikan akan dibayar setiap tanggal 10 tersebut seringkali molor hingga tanggal 20.
"Uang insentif saya itu lebih besar dari yang saya pinjam itu," ucapnya.
Terdakwa mengaku secara tiba-tiba dinonaktifkan saat kasus itu dianggap dirinya dan Susi harus bertanggung jawab, tanpa ada penjelasan terkait hal tersebut terlebih dahulu.
Dalam kasus ini perbuatan tersebut diketahui pada 6 Juli 2020. Di mana perbuatan itu dilakukan Susi bersama terdakwa pada 29 Mei 2019 hingga 27 April 2020.
--page
Adapun uang yang digelapkan tersebut berasal dari 74 nota tanda terima dan invoice dengan nilai Rp 65.719.764 milik PT Samudera Mas tepatnya di supermarket Griya Samudera.
Selain itu turut diamankan barang bukti dari brankas Susi uang sebesar Rp 23 juta dan nota tanda terima dan invoice sebanyak 115 lembar. (NACO/B-5)









