KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Terduga pelaku penganiayaan berinisial EK (39) warga Desa Petak Puti, Kecamatan Timpah menyerahkan diri ke Mako Polres Kapuas.

Penganiayaan yang menyebabkan korbannya berinisial Ad mengalami luka
itu terjadi di Desa Bukit Batu RT 03, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas pada 26 Desember 2020 lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

"Terduga pelaku penganiayaan sudah diamankan untuk penyidikan. Dia menyerahkan diri ke Polres Kapuas pada Minggu petang, 3 Januari 2021," kata Kapolsek Mantangai, Iptu Catur Winarno BI, Selasa, 5 Januari 2021.

Adapun kronologis penganiayaan tersebut bermula saat korban datang ke rumah pelaku dengan marah-marah dan membawa senjata tajam.

"Kemudian terlapor dan istrinya melarikan diri dengan menyeberangi sungai. Istri terlapor menyuruh untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Babinsa," bebernya.

Lalu, terduga pelaku beserta babinsa mencari keberadaan korban. Namun di pertengahan jalan, korban mengahadang terlapor.

"Pada saat akan diamankan, korban melakukan perlawanan. Kemudian terlapor mengambil satu bilah kayu balokan panjang 74 cm lebar 24,5 cm dan memukul bagian kaki serta bahu korban. Korban masih melawan dan dipukul di bagian kepalanya hingga tersungkur," jelasnya.

--page

Mengetahui korban tersungkur, terlapor membawa korban ke Puskesmas Desa Bukit Batu dan kemudian dibawa ke Puskesmas Desa Timpah hingga dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya untuk perawatan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)