MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh –  Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara mengamankan satu orang yang diduga melakukan penganiayaan di wilayah hukum Polres Barito Utara pada 20 Desember 2020 lalu di Jalan Nenas, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

Pelaku diketahui bernama Miratno berumur 41 tahun yang diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Nangka, Kelurahan Lanjas pada Selasa 5 Januari 2021 sekitar pukul 17.45 WIB oleh anggota Buser dan anggota piket Sat Reskrim Polres Barito Utara.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan SH SIK, Rabu 6 Januari 2021 mengatakan bahwa pelaku diamankan bersama perempuan yang diduga terlibat dalam penganiayaan korban  Turitea (55 tahun).

Dikatakan Kasat, bahwa penganiayaan yang dilakukan Miratno kepada korban yakni memukuli bagian wajah dengan tangan kosong yang mengakibatkan korban  hingga mengakibatkan korban mengalami keluar darah pada bagian hidung dan kedua mata mengalami luka lebam.

“Saat ini, pelaku telah kami amankan di Mapolres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut, dan untuk teman wanitanya yang diduga terlibat masih dalam tahap pemeriksaan,” katanya, Rabu, 6 Januari 2021.

--page

Untuk tersangka penganiayaan, kata Tommy, dikenakan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama penjara selama dua tahun delapan bulan. (RAMADHANI/B-5)