BORNEONEWS, Muara Teweh – Kasus penganiayaan di Jalan Nenas, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah pada 20 Desember 2020 lalu memiliki motif terselubung oleh pelaku yang merupakan teman dari korban sendiri. Pelaku, Miratno (41), diduga ingin memeras korban Turitea (55) dengan motif dijebak main perempuan.
Kapolres Barito Utara melalui Kasat Reskrim, AKP M Tommy Palayukan SH SIK, Rabu 6 Januari 2021 mengatakan bahwa berdasarkan keterangan pelaku dan korban, penganiayaan ini dilakukan pelaku agar dapat memeras korban untuk mengeluarkan uang dengan cara dijebak main perempuan.
Peristiwa bermula saat korban bertemu tersangka dan janjian akan kembali ke Puruk Cahu pada 20 Desember 2020 sehingga mengajak berangkat bersama-sama.
Saat itu, tersangka berboncengan dengan seorang perempuan, dan mereka berhenti di jalan sebelum simpang Lahei. Kemudian, tersangka meminta korban untuk membawa perempuan yang diboncengnya dengan alasan ada urusan di Desa Pendreh.
Selanjutnya korban dan tersangka kembali ke Muara Teweh. Namun tersangka lebih dulu meninggalkan Turitea bersama perempuan tersebut. Saat itu, perempuan yang dibonceng tersebut meminta diantar ke rumah.
--page
“Saat di perjalanan korban menanyakan apakah perempuan tersebut istrinya dan dijawab bukan istrinya hanya pacar,” jelas Tommy Palayukan.
Saat sampai di rumah yang ditunjuk oleh perempuan tersebut, yakni rumah kayu warna pink di Jalan Nenas, korban pun diajak masuk ke rumah dan duduk dilantai.
Tak lama berselang, korban dirayu oleh perempuan tersebut. Sewaktu korban ingin pulang, ia diminta oleh perempuan itu untuk nunggu tersangka datang.
Namun tiba-tiba, tersangka keluar dari kamar dan langsung menarik kerah baju korban lalu mendorong ke dinding. Saat itu pula, korban langsung dipukul pada bagian kepala dan wajah menggunakan tangan kosong.
Akibat dari pemukulan tersebut, korban mengalami luka lebam pada kedua mata dan bagian hidung yang mengeluarkan darah.
--page
Setelah itu, korban didorong ke dapur dan tersangka mengambil pisau. Kemudian, perempuan tersebut meminta uang Rp 10 juta kepada korban, namun korban tidak memiliki uang.
Selanjutnya, oleh tersangka korban dan perempuan itu disuruh seolah-olah memperagakan adegan asusila, selanjutnya diambil difoto oleh tersangka.
Setelah itu korban dapat keluar rumah dan langsung pulang. Karena merasa keberatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara. (RAMADHANI/B-5)









