BORNEONEWS, Sampit - Praperadilan yang diajukan Bong Hiun Tjin alias Acin kepada Polres Kotawaringin Timur ditolak, Rabu, 6 Januari 2021.
"Mengadili, menolak permohonan yang diajukan pemohon," kata hakim Doni Prianto, dalam putusannya yang dibacakan dihadapan masing-masing kuasa pemohon dan termohon.
Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon, dengan ditolaknya praperadilan perkara ini hakim menyatakan sidang selesai.
Artinya proses pidana terhadap Acin ditingkat penyidikan akan terus berjalan. Acin kini masih ditahan di rumah tahanan Polres Kotim.
Sementara itu dalam pertimbangannya hakim menilai tindakan yang dilakukan pihak kepolisian kepada pemohon sudah sesuai prosedur sebagaimana dalam KUHAP.
--page
Selain itu eksepsi termohon dalam hal ini Polres Kotim ditolak, karena dianggap secara formal permohonan yang diajukan sudah sesuai, keberatan eksepsi permohonan tidak kabur.
Praperadilan yang diajukan Acin, setelah ia ditahan dan dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan Nur Fitri. Di mana korban ditemukan tidak bernyawa di Jalan Pramuka, pada 17 Oktober 2017 lalu.
Nur Fitri tewas dengan luka parah di bagian kepalanya, sementara itu Acin ditangkap dan ditahan pada 8 Oktober 2020. (NACO/B-5)









