BORNEONEWS, Sampit - Darlan tidak bisa menahan air matanya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit saat mendengar tuntutan dari jaksa. Bahkan, dia memohon keringanan hukuman.
Dalam persidangan, Jumat, 8 Januari 2021 tersebut, residivis ini menyatakan menyesal atas perbuatannya yang telah menganiaya istrinya, Rudiani.
"Kasihan anak saya yang mulia, tidak ada yang menafkahinya," ujarnya sambil berurai air mata.
Darlan dituntut pidana penjara selama 15 bulan. Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tuntutan itu atas pertimbangan memberatkan, yakni perbuatannya membuat saksi korban Rudiani terluka dan sempat beberapa hari tidak bisa bekerja. Selain itu, trdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum.
Sementara itu yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengaku terus terang perbuatannya persidangan.
Penganiayaan itu dilakukan terdakwa pada Minggu, 4 Oktober 2020 sekitar pukul 06.09 WIB di Jalan Ramban, Kelurahan Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.
--page
Perbuatan itu dilakukan hanya karena masalah pekerjaan menyadap karet. Korban dianggap merusak batang pohon karet, sehingga membuat terdakwa kesal dan memukul wajah korban beberapa kali. (NACO/B-11)









