BORNEONEWS, Palangka Raya - Ditresnarkoba Polda Kalteng meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial JB alias Jubai (39), di Sampit Kabupaten Kotawringin Timur (Kotim).
Tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba dikediamannya Jalan Suka Bumi Gang Fitra Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang, Kotim, Kamis siang, 7 Januari 2021.
"Dari penangkapan dan penggeledahan, kami berhasil mengamankan 9 paket narkotika jenis sabu seberat 40,10 gram," kata Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Nono Wardoyo didampingi Plt Kabidhumas AKBP Dharmes, saat menggelar press release, Jumat sore, 8 Januari 2021.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnnya berupa 1 buah timbangan digital, sendok sabu, 1 buah handphone dan 1 bundel plastik klip.
Nono menjelaskan, bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Suka Bumi Gang Fitra ada seorang IRT kerap melakukan transaksi narkoba.
--page
Kemudian, petugas menindaklanjuti dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan Ketua RT setempat. Hasilnya, petugas mendapati barang haram tersebut.
"Tersangka menjalankan bisnis narkotika tersebut selama 7 bulan. Dan tersangka menerima barang haram tersebut juga dari seorang wanita (Mr. X).
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka, kita kenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)









